Fenomena pelecehan seksual secara verbal melalui “jokes” dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran cara berinteraksi di ruang digital yang semakin kabur batas etikanya. Dalam banyak percakapan grup, humor sering digunakan sebagai alat untuk membangun keakraban, namun tidak jarang berkembang menjadi candaan bernuansa seksual, stereotip gender, atau komentar yang merendahkan individu tertentu. Masalah muncul ketika bentuk-bentuk komunikasi tersebut dinormalisasi sebagai bagian dari “budaya tongkrongan”, sehingga pelaku merasa tidak bersalah dan bahkan menganggapnya sebagai sesuatu yang wajar, selama disampaikan dalam konteks bercanda.
Dalam konteks ini, pelecehan verbal tidak lagi hadir dalam bentuk yang eksplisit dan kasar, melainkan terselubung dalam kalimat-kalimat yang dianggap lucu oleh sebagian anggota grup, tetapi berpotensi menyinggung, merendahkan, atau membuat tidak nyaman pihak lain. Dinamika grup chat juga memperkuat fenomena ini, karena adanya tekanan sosial untuk ikut tertawa atau setidaknya tidak menentang, demi menjaga posisi dalam kelompok. Akibatnya, korban sering kali memilih diam, mengabaikan, atau bahkan ikut menertawakan candaan tersebut, meskipun secara internal merasa terganggu. Hal ini menciptakan lingkungan digital yang permisif terhadap pelecehan, sekaligus menutup ruang bagi respons kritis.
Fenomena ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara pemahaman hukum yang dipelajari mahasiswa dengan praktik komunikasi sehari-hari. Sebagai mahasiswa hukum, idealnya terdapat kesadaran lebih tinggi terhadap isu-isu etika, hak individu, dan batasan perilaku. Namun dalam realitasnya, pengetahuan tersebut tidak selalu terinternalisasi dalam interaksi sosial, terutama ketika dibungkus dalam konteks informal seperti grup chat. Hal ini mengindikasikan bahwa persoalan pelecehan verbal bukan semata kurangnya pengetahuan, melainkan juga terkait dengan budaya, kebiasaan, dan dinamika kelompok yang membentuk perilaku individu.
Selain itu, penggunaan medium digital seperti grup chat memberikan rasa anonimitas relatif dan jarak emosional, sehingga individu lebih berani mengungkapkan hal-hal yang mungkin tidak akan disampaikan secara langsung. Efek ini dikenal sebagai online disinhibition, di mana batasan sosial menjadi lebih longgar karena tidak adanya kontak tatap muka. Dalam kondisi tersebut, candaan yang melewati batas lebih mudah muncul dan menyebar, apalagi jika mendapat respons berupa tawa atau dukungan dari anggota lain.
Dengan demikian, fenomena pelecehan seksual verbal melalui jokes di grup chat mahasiswa FH UI tahun 2026 bukan hanya persoalan individu yang “bercanda kebablasan”, tetapi merupakan refleksi dari budaya komunikasi digital yang belum sepenuhnya sensitif terhadap batasan etika dan kenyamanan orang lain. Upaya penanganan perlu mencakup peningkatan literasi digital, penegasan norma dalam ruang komunikasi kelompok, serta keberanian kolektif untuk mengkritisi dan menghentikan candaan yang berpotensi merugikan. Tanpa adanya kesadaran dan perubahan sikap, praktik semacam ini akan terus berulang dan semakin dianggap sebagai hal yang biasa, padahal dampaknya nyata bagi korban maupun kualitas interaksi sosial secara keseluruhan.